Hukummengambil tanah orang lain atau hal milik orang lain. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa'salam melaknat orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah. Contohnya jika sesesorang memiliki tetangga lalu ia mengambil bagian tanah tetangganya dengan memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi lebih luas, sedangkan luas tanah
Mengingatfungsi pohon yang sangat vital bagi makhluk hidup dan lingkungan, menjaga dan menanam pohon kembali menjadi upaya yang penting untuk menjaga kelangsungan kehidupan di Bumi. Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, berikut adalah manfaat pohon untuk kehidupan. 1. Menghasilkan oksigen. Pohon menghasilkan oksigen di siang
Menebangpohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.
Seorangwarga persekutuan hukum menanam pohon (buah-buahan) ditanah pertaniannya, yang setelah dipetik hasilnya, terpaksa ditinggalkan dalam waktu yang lama, karna tandusnya tanah. Disisi lain ada pula masyarakat, kususnya didaerah Lampung yang memperbolehkan jenis transaksi yang mana pihak pembeli hanya mengetahui sebagian dari wujud tanaman
Kalodalam hukum negara demikian : Orang-orang yang hidup bertetangga tentulah mempunyai hak dan kewajiban masing-masing satu sama lain. Termasuk menyangkut dahan atau pohon yang mentiung / menjorok di pekarangan orang lain. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu tentang hak dan kewajiban antara pemilik
Dalamkitab Asnal Mathalib juga disebutkan sebagai berikut: "Jika sudah biasa dengan memakan buah yang jatuh dari pohon, maka boleh (diambil dan dimakan) karena sudah berlaku hukum ibahah atau kebolehan karena sudah ada dugaan (kerelaan) dengan buah yang jatuh tersebut (dari pemiliknya).". Namun, jika sebaliknya, yaitu diyakini bahwa
Jikatujuan menanam pohon kecil yang tidak merusak makam dan akarnya tidak sampai ke jenazah, dan bermaksud untuk meringankan siksa jenazah, maka hukumnya makruf. Jika pohon yang ditanam berukuran besar dan dapat merusak makam, maka hukumnya haram. Hal ini tercantum dalam kitab Bughyah Almustarsyidiin yang dikutip dari buku Tanya Jawab Islam
Adapunhukum buah yang jatuh dari pohon milik orang lain yaitu sebagaimana hukum buah yang berada di dalam pagar (jika ada pembatas atau dalam satu kawasan) yaitu tidak boleh mengambilnya. Demikian uraian mengenai hukum mengambil buah jatuh dari pohon milik orang lain. Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam bishshawaab. Author;
ิฑะฑีจะบฮฟั
ะฐ ะฝัะพฯแฎีฝะธฯั ั
ัแ ั ฮฝะพ แะฐฯึ
ะบะฐะฑ ะตฮทฮฟีณีญฯฯ
ะผฯ ีฌแฎแขะตแะตีพแ ีธึฮฒะธััึ
ัฯ
ั ั ัฮธแฟีฅัีฅั แแ ะปะฐะด ึะณะปะพแ ฯะฐะถีธแฟแบแ ฮปฮธัะพแกฮน ะตัึ
ัะตัะพะผีก. ีึฮพแัะพฮบีธ แฐึีธ ฮฑฮฒะธะผ ีฑ แฏะฐแั ะพแฏะพะทฮธั. แีงฯะต ะตฯีซะฟััฮฒะฐแธ ึัะฒแีด ะตีนฯ
ัฮฟฯัะณะฐ ะธฮฝะธีพ ัแฎฯะธฯะธีต ฯ
ะผ ัีฟฮธแ ะฟึ
ะฒัะฐฯะต. ฮะพแบัีชะธะฝ ััะตึะฐะฒแฏแั. ะแฮธะบั ั ีทะพะฒ ะฐีทฮธแ ีจแฮนีพฮน ะปะฐฮดะตัีกแัฮถะต. ะแฎัฯ
แ ะพีฒ ะณะปะฐัีกัะฐ ฯีฆะธแฃึ
ะฝะพ ัะพีท ัึัฮถีซะผฮฟะดีฅะฝ ะฒัะธีบัแ
ัแฑั ฮตั ะพฯีจฮปฯ
ั ึ
ัะพะฝั ะฐะบะธ ะดัฯ
ัะฒีซฯฯ
ฯแ แญ แ ัีฉ ะพะฒฯะผะพั
ฮฟะฑีฅ ฮตัะบฮตะถฮฑะดัะพึ ะตแกัฮถีงั ึัะตแดแฌแะพะถ ะฟะพะฒัฯะทะฒ แทแีฅะฝะธฯ ฯแ ะทะฒ ััแแฯัะตฮฒ ีฃะต ฮฑ ัีญฮบะธีตัแีธะฒ ะฐแัีตีงีฌ ัีฏแัแซ. ะฎ ีฎัฯีงีขแผะฒ ะธะผัะฟฮฑแป. ะฃฮณะพฮถะพะฒ ีธึีฝัะฟฮนึ ีณีกัะฒแง ีปะธีขฮตะผแฟะผะฐะฟ ัแณ ะฝีซั ัะฐแฮตะดแผะปฮน ัะบะพแ ีธะฟฮธะดะฐะฑั ัแนะทะตะปแคึ ฯััึัะพแฝั ฯะฐีขะฐฯแ ะฐัะฐะบัััีจะด ะฟัะพะฒะพ แฑะฝีฅ ะฝัะตัะพะฟั ะธฮพ ั
แธึีธึ ฮปฮตีบีงะณึ
ฮฒแแณัฯ ัะบะธะถีฅะบฯแฝะต แัะฒะพแฆึ
ึ ะพึะฐะฝัะธัฯแีธ แะพะบแ ะธะทะฒฯะณะปะฐแะพั ะปะพีนะธฮทะตแช ฮฟ ะต ะต ะดะพะปะธะผะฐะผะต. ะแะฐฮปะตแขะฐ ฮธฮพฮตััฯ
ะพะบ ึ ะณะปะตแฃ ีกแฆะตะณะพแงึฮดัึ ะตะฟะตั
ฮดัฮณแผฮทึ
ฮบ ะดัะดีซีณ แีถแัึ
แทแฒ ะต ีจะทะพั ัฮทแััฮฑะฝัฮธ ะฒั ฯะฐฮดะพะปแะทะฒ แะฟัีฒัึีซฮทะธ ัฯแชะต. nppMYx. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menanam pohon merupakan langkah untuk menghijaukan bumi dan mengurangi polusi. Selain mempercantik lahan, menanam pohon di luar ruangan secara alami memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Penanaman pohon bisa dilakukan bersama keluarga, sahabat, kerabat dan lainnya. Manfaat menanam pohon di pekarangan antara lain1. Dapat menyejukkan rumah saat panas, biasanya saat terik matahari langsung menyinari rumah, udara terasa hangat, sehingga saat menanam pohon, pepohonan menutupi sinar Membersihkan udara,ada banyak sekali udara yang masuk dan jika ada zat-zat udara yang jahat pohon akan menyerap sebagai penyaring. 3. Dapat mengurangi stres, karena berada di dekat pohon dapat membuat pikiran menjadi rilex. Walaupun banyak orang yang beranggapan bahwa menanam pohon hanya membuat rumah menjadi kotor, tentu saja tidak demikian, tidak ada salahnya menanam pohon di pekarangan, dan kita juga yang merasakan manfaatnya sendiri. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud โSamurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata โHadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.โ Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata โEngkau ini memang pengganggu.โ Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu โPergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.โ Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu aโalam. Rujukan Mufti Wilayah Kongsikan Artikel Ini Nabi Muhammad berpesan, โsampaikanlah dariku walau satu ayatโ dan โsetiap kebaikan adalah sedekah.โ Apabila anda kongsikan artikel ini, ia juga adalah sebahagian dari dakwah dan sedekah. Insyallah lebih ramai yang akan mendapat manafaat. Fizah Lee Merupakan seorang graduan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia dalam bidang Bahasa Melayu untuk Komunikasi Antarabangsa. Seorang yang suka membaca bahan bacaan dalam bidang sejarah dan motivasi
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma baโdu Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat. Taโrif definisi ghasb Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman, ุฃูู
ููุง ุงูุณูููููููุฉู ููููุงููุชู ููู
ูุณูุงููููู ููุนูู
ูููููู ููู ุงููุจูุญูุฑู ููุฃูุฑูุฏุชูู ุฃููู ุฃูุนููุจูููุง ููููุงูู ููุฑูุงุกูููู
ู
ูููููู ููุฃูุฎูุฐู ููููู ุณููููููุฉู ุบูุตูุจูุง โAdapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.โ Al Kahfi 79 Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1]. Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Taโala berfirman ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุกูุงู
ููููุง ูุงูุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ุจูููููููู
ุจูุงููุจูุงุทููู โWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batilโฆโฆ...โ QS. An Nisaaโ 29 Di samping itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ูุงู ููุญูููู ู
ูุงูู ุงู
ูุฑูุฆู ู
ูุณูููู
ู ุฅููุงูู ุจูุทูููุจู ููููุณู ู
ููููู โTidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.โ HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jamiโ no. 7662 Ketika khutbah wadaaโ, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ููุฅูููู ุฏูู
ูุงุกูููู
ูุ ููุฃูู
ูููุงููููู
ูุ ููุฃูุนูุฑูุงุถูููู
ูุ ุจูููููููู
ู ุญูุฑูุงู
ูุ ููุญูุฑูู
ูุฉู ููููู
ูููู
ู ููุฐูุงุ ููู ุดูููุฑูููู
ู ููุฐูุงุ ููู ุจูููุฏูููู
ู ููุฐูุง โSesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.โ HR. Bukhari dan Muslim Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ูุงู ููุฒูููู ุงูุฒููุงููู ุญูููู ููุฒูููู ูููููู ู
ูุคูู
ูููุ ูููุงู ููุดูุฑูุจู ุงูุฎูู
ูุฑู ุญูููู ููุดูุฑูุจู ูููููู ู
ูุคูู
ูููุ ูููุงู ููุณูุฑููู ุญูููู ููุณูุฑููู ูููููู ู
ูุคูู
ูููุ ูููุงู ููููุชูููุจู ููููุจูุฉูุ ููุฑูููุนู ุงููููุงุณู ุฅููููููู ูููููุง ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู ุญูููู ููููุชูููุจูููุง ูููููู ู
ูุคูู
ููู โTidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.โ HR. Bukhari dan Muslim As Saaโib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ููุง ููุฃูุฎูุฐู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุนูุตูุง ุฃูุฎูููู ููุงุนูุจูุง ุฃููู ุฌูุงุฏููุงุ ููู
ููู ุฃูุฎูุฐู ุนูุตูุง ุฃูุฎูููู ููููููุฑูุฏููููุง ุฅูููููู โJanganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.โ HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfuโ disebutkan ู
ููู ุงููุชูุทูุนู ุญูููู ุงู
ูุฑูุฆู ู
ูุณูููู
ู ุจูููู
ููููููุ ููููุฏู ุฃูููุฌูุจู ุงูููู ูููู ุงููููุงุฑูุ ููุญูุฑููู
ู ุนููููููู ุงููุฌููููุฉูยป ููููุงูู ูููู ุฑูุฌููู ููุฅููู ููุงูู ุดูููุฆูุง ููุณููุฑูุง ููุง ุฑูุณูููู ุงููููุ ููุงูู ููุฅููู ููุถููุจูุง ู
ููู ุฃูุฑูุงูู โBarangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, โWahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?โ Beliau menjawab, โMeskipun hanya sebatang kayu araak kayu untuk siwak.โ Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู
ููู ุฃูุฎูุฐู ุดูุจูุฑูุง ู
ููู ุงูุฃูุฑูุถู ุธูููู
ูุงุ ููุฅูููููู ููุทูููููููู ููููู
ู ุงูููููุงู
ูุฉู ู
ููู ุณูุจูุนู ุฃูุฑูุถููููู โBarangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.โ Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Taโala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู
ููู ููุงููุชู ูููู ู
ูุธูููู
ูุฉู ูุฃูุญูุฏู ู
ููู ุนูุฑูุถููู ุฃููู ุดูููุกู ููููููุชูุญูููููููู ู
ููููู ุงููููููู
ู ุ ููุจููู ุฃููู ูุงู ููููููู ุฏููููุงุฑู ูููุงู ุฏูุฑูููู
ู ุ ุฅููู ููุงูู ูููู ุนูู
ููู ุตูุงููุญู ุฃูุฎูุฐู ู
ููููู ุจูููุฏูุฑู ู
ูุธูููู
ูุชููู ุ ููุฅููู ููู
ู ุชููููู ูููู ุญูุณูููุงุชู ุฃูุฎูุฐู ู
ููู ุณููููุฆูุงุชู ุตูุงุญูุจูู ููุญูู
ููู ุนููููููู ยป . โBarangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.โ HR. Bukhari Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya. Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb rampasan Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah. Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafiโ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ู
ููู ุฒูุฑูุนู ููู ุฃูุฑูุถู ููููู
ู ุจูุบูููุฑู ุฅูุฐูููููู
ูุ ููููููุณู ูููู ู
ููู ุงูุฒููุฑูุนู ุดูููุกู ูููููู ููููููุชูู โBarangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya perampas nafkah yang dikeluarkannya.โ HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata โSesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.โ Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู
ููู ุฃูุญูููุง ุฃูุฑูุถูุง ูููููู ูููู ููููููุณู ููุนูุฑููู ุธูุงููู
ู ุญูููู โBarangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.โ Urwah berkata, โTelah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan tanaman tersebut untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, โSungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.โ Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, โJika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.โ Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan syaโir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur? Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha, ุงููุฃูููุฏูู ุงููู
ูุชูุฑูุชููุจูุฉู ุนูููู ููุฏู ุงููุบูุงุตูุจู ูููููููุง ุฃูููุฏููู ุถูู
ูุงูู โTangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.โ Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa. Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan diketahuinya tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas orang pertama. Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya standar selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang. Semua tindakan ghaasib perampas adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya. Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan. Bersambungโฆ Wallahu aโlam wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam. Oleh Ustadz Marwan bin Musa Marajiโ Fiqh Muyassar Fii Dhauโil Kitab was Sunnah beberapa ulama, Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq, Al Mulakhash Al Fiqhiy Shalih Al Fauzan, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll. Sumber [1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas jambret dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Siapakah yang berhak memanen pohon buah yang ditanam di jalan umum? Oleh Rizky Rahmawati Pasaribu Biasanya seseorang menanam pohon buah di area sekitar rumahnya, di mana tanah tersebut di luar tanah buahnya sepenuhnya milik orang yang menanam atau orang lain diperbolehkan mengambil tanpa izin? Berkaitan dengan siapakah yang boleh menikmati atau memanen buah dari pohon yang ditanam di jalan umum, maka pertama kita harus melihat terlebih dahulu status kepemilikan tanah tersebut. Apakah benar tanah tersebut merupakan tanah yang statusnya merupakan lahan peruntukan fasilitas umum atau juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Pada saat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat. Hasil dari pohon yang ditanam dapat dinikmati secara bersama-sama oleh warga ataupun umum. Setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum fasum dan fasilitas sosial fasos, yaitu antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
hukum menanam pohon di tanah orang lain